Realitas rahasia negara dalam negara kebangsaan
Banyak
kalangan menanggapi Rancangan Undang-Undang (RUU) Rahasia Negara yang diajukan
oleh pemerintah kepada DPR untuk dilakukan pembahasannya, antara lain :
1.
Deputi Direktur
Eksekutif Yayasan Sains Estetika dan Teknologi (SET), Agus Sudibyo menyata-kan
: kalangan pers dapat terbentur oleh definisi rahasia negara yang masih bias
tersebut. Raha-sia negara bukan hanya masalah pengumpulan berita, tapi juga
ancaman nyata bagi profesionalis-me media. Sejumlah pasal dalam RUU itu belum
bisa menjelaskan yang dimaksud rahasia negara. Padahal, di RUU itu terdapat 10
pasal pidana pembocoran rahasia negara dengan sanksi pidana berat. Pembocoran
rahasia negara yang tidak jelas definisinya itu juga bisa membuat wartawan
masuk bui karena menyebarkan informasi yang merugikan pejabat tersebut. Klaim
rahasia negara atau rahasia instansi dilakukan terhadap informasi apa saja.
Tidak secara khusus untuk informasi yang jika dibuka memang menimbulkan ancaman
atau bahaya bagi kepentingan keamanan nasio-nal. Rumusan RUU itu juga
menyuburkan praktik perahasiaan informasi yang bermuatan keboho-ngan publik.
2.
Komisi Pengaduan
Masyarakat dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Abdullah Alamudi menya-takan : meminta
pemerintah tak melanjutkan pembahasan RUU Rahasia Negara. Toh, UU lain su-dah
mengatur, seperti Kebebasan Informasi Publik dan UU Pers, bagaimana pers
berperan dan berperilaku. Dari 52 pasal di RUU itu, sebagian besar mengancam
kebebasan pers dan proses pe-negakan demokrasi di negara ini. Bahkan beberapa
pasal mengarah upaya pembredelan, jika ter-bukti membocorkan rahasia negara.
3.
Menteri Pertahanan
(Menhan), Juwono Sudarsono menyatakan : insan pers tak perlu mengkhawa-tirkan
RUU itu karena mereka tetap bisa mengontrol pemerintah tanpa harus membuka
informasi yang dianggap rahasia negara. Tidak hanya insan pers yang berpotensi
membocorkan rahasia ne-gara, tapi bisa juga dilakukan pejabat negara, terkait
persaingan dan perseteruan antar elite. Ini terjadi tak hanya di negara
berkembang, juga oleh pejabat negara di Amerika Serikat. Rumusan RUU yang
sedang digodok pemerintah itu berbeda kerangka waktu, substansi dan ruang
lingkup dengan era perang dingin pada 1950-1960-an. Di era keterbukaan
informasi seperti saat ini, tidak memungkinkan perlindungan kerahasiaan negara
yang begitu ketat, seperti era perang dingin. Karena itu, meski perlindungan
kerahasiaan negara dibuat begitu ketat secara hukum, tak berarti perlindungan
rahasia negara itu benar-benar diterapkan secara mutlak dan absolut. Dimensi
wak-tu dan substansi yang terkandung disesuaikan dengan perkembangan teknologi
informasi, kultur, sosial budaya masa kini dan merujuk pada UU Kebebasan
Informasi Publik.
4.
Anggota Komisi I DPR,
Yuddy Chrisnandi menyatakan : pembahasan RUU itu tidak boleh terbu-ru-buru
dan harus melibatkan elemen masyarakat. Masyarakat tak boleh dirugikan.
5.
Anggota Badan Pekerja Indonesian
Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo menyatakan : beberapa pasal karet
RUU itu justru menghambat upaya pemberantasan korupsi. Sejumlah pasal-nya
memungkinkan penegak hukum tidak bisa mengakses informasi keuangan milik
negara. Peme-rintah bisa menginterpretasikan sendiri kategori rahasia atau
tidak suatu dokumen keuangan ne-gara, seperti APBN dan APBD. Kami minta
pembahasannya ditunda saja.
Beberapa ketentuan pidana RUU Rahasia Negara (Sumber :
website DPR, Agustus 2008) :
BAB I Ketentuan Umum
Pasal 7
Rahasia negara dikategorikan sangat rahasia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, apabila rahasia negara tersebut diketahui oleh
pihak yang tidak berhak dapat membahayakan kedaulatan nega-ra, keutuhan wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia,
dan/atau keselamatan bangsa.
Pasal 8
Rahasia negara dikategorikan rahasia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf b, apabila rahasia negara tersebut diketahui oleh pihak
yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya fungsi pe-nyelenggaraan
negara, sumber daya nasional, dan/atau ketertiban umum.
Pasal 9
Rahasia
negara dikategorikan rahasia terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf
c, apa-bila rahasia negara tersebut diketahui oleh pihak yang tidak berhak
dapat mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga
pemerintahan.
BAB IX Ketentuan Pidana
Pasal 45
(1)
Setiap orang yang
dengan sengaja dan melawan hukum mengetahui kemudian menyimpan, meneri-ma,
memberikan, menghilangkan, menggandakan, memodifikasi/mengubah,
memiliki/menguasai, memotret, merekam, memalsukan, merusak/menghancurkan,
menyalin, mengalihkan/memindah-kan atau memasuki (wilayah) atau mengintai
(wilayah) benda rahasia negara dengan tingkat kera-hasiaan Sangat Rahasia,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat tujuh tahun dan paling lam-bat 20
tahun dan denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
(2)
Dalam hal benda negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berklasifikasi Rahasia, dipidana de-ngan
pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lambat 15 tahun dan denda
paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 500 juta.
(3)
Diancam pidana penjara
20 tahun atau hukuman mati, setiap orang dalam masa perang dengan se-ngaja
melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2).
Pasal 49
(1)
Pidana pokok yang
dapat dijatuhkan terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana rahasia
ne-gara dipidana dengan pidana Benda paling sedikit Rp 50 miliar dan paling
banyak Rp 100 miliar.
(2)
Korporasi yang
melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan
se-bagai korporasi di bawah pengawasan, dibekukan, atau dicabut izinnya dan
dinyatakan sebagai kor-porasi terlarang.
Demikianlah sekelumit
tentang RUU Rahasia Negara yang hingga saat ini pembahasannya masih pada tahap
sinkronisasi daftar isian masalah (DIM) di tingkat pertama, yakni Panitia Kerja
Komisi I DPR dan Pemerintah dan baru 30 persen dari pasal-pasalnya yang telah
dibahas di panitia tersebut.
Walaupun dibantah oleh
Menhan NKRI (insan pers tak perlu mengkhawatirkan RUU itu karena mereka
tetap bisa mengontrol pemerintah tanpa harus membuka informasi yang dianggap
rahasia ne-gara. Tidak hanya insan pers yang berpotensi membocorkan rahasia
negara, tapi bisa juga dilakukan pejabat negara, terkait persaingan dan
perseteruan antar elite), namun memang yang paling mungkin terkena oleh
bidikan ketentuan pidana RUU tersebut adalah orang-orang atau pihak
atau korporasi yang selama ini paling sangat
leluasa untuk mengakses segala hal yang dikategorikan sebagai Rahasia Negara,
antara lain adalah pers (wartawan), media massa (cetak atau elektronik) dan
korporasi yang bergerak langsung maupun tidak di arena informasi. Sehingga
tidak mengejutkan jika yang paling me-nunjukkan reaksi keras adalah mereka
seperti yang terjadi dalam acara “Diskusi Rahasia Negara dan Masa Depan
Kemerdekaan Pers di Indonesia (Jakarta, Kamis 13 Agustus 2009).
Terlepas dari reaksi keras
insan pers dan dunia media massa serta polemik pro – kontra terhadap RUU
Rahasia Negara tersebut, ada pertanyaan mendasar yang wajib diajukan yakni
mengapa harus ada hal atau perkara atau sesuatu yang
diklasifikasikan sebagai rahasia negara? Lalu, adakah realitas ra-hasia negara
dalam kehidupan Khilafah Islamiyah?
Perjalanan penyelenggaraan
negara kebangsaan selama ini paling tidak sejak terjadinya Revolusi Perancis (14
Juli 1789) menunjukkan sejumlah keadaan sebagai
berikut :
1.
walau negara
kebangsaan didefinisikan sebagai kumpulan dari elemen wilayah, rakyat dan
peme-rintahan namun sangat nampak bahwa antara rakyat dengan negara (diwakili
oleh pemerintah) ter-jadi keterpisahan kedudukan atau fungsi. Kedudukan negara
adalah mutlak, menentukan dan yang paling memiliki otoritas untuk menetapkan
apa yang boleh dan tidak boleh diketahui serta apa yang harus dan terlarang
dilakukan oleh rakyat, baik secara individual maupun komunal.
2.
pada kondisi normal,
negara yakni pemerintah melepaskan diri dari rakyat sehingga antara negara dan
rakyat hanya terhubung secara kewilayahan teritorial negara yang bersangkutan.
Artinya nega-ra maupun rakyat berjalan masing-masing dan terutama rakyat sama
sekali tidak dapat berharap apa pun kepada negara saat mereka berusaha untuk
memenuhi seluruh kebutuhan pokok kehidupan (makan-minum, pakaian, tempat
tinggal). Jika pun mereka mendapat sesuatu dari negara yang ber-kenaan dengan
pemenuhan kebutuhan pokok tersebut maka itu pun harus mereka bayar (bahan
ma-kanan, air minum, listrik, bahan bakar dan sebagainya).
3.
keterpautan elemen
pemerintah dan rakyat suatu negara baru akan nampak pada kondisi tidak nor-mal
baik itu saat pemilihan umum (pemilu : pilpres atau pileg) maupun ketika
terjadinya bencana alam yang besar : banjir, badai, gempa, tsunami, tanah
lonsor, banjir lahar dingin dan lainnya. Pada kondisi itulah pemerintah suatu
negara kebangsaan secara “kemanusiaan basa basi” mengulurkan tangannya tanpa
diminta oleh rakyat namun lebih karena adanya permintaan “alam” yang tengah
ti-dak ramah alias murka. Mengapa dicap “kemanusiaan basa basi”? Tentu saja
demikian sebab pada faktanya (perhatikan kasus lumpur Lapindo, Situ Gintung,
Tsunami Aceh, Gempa Yogyakarta), janji-janji “kemanusiaan” tersebut tidak lebih
dari sekedar lips service atau bahkan making political sensational
(tebar sensasi politik). Lalu saat menjelang pemilu (setahun sebelumnya),
seluruh ele-men negara (eksekutif dan legislatif) ramai-ramai memperebutkan
rakyat dengan memperlihatkan kepedulian maupun keberpihakannya kepada rakyat.
Muncullah sejumlah jargon dan slogan yang menunjukkan hal itu seperti : kami
maju demi rakyat, kami pro rakyat kecil, kami berjuang untuk tegaknya ekonomi
pro rakyat dan anti neo liberalisme dan sebagainya yang secara keseluruhan
ti-dak lebih dari sekedar mengeksploitasi ketidak berdayaan rakyat berikut
posisi tawar mereka yang sangat lemah bahkan hampir tidak ada.
4.
rakyat dengan elemen
latar belakang manusianya yang beragam (terutama agama dan kecenderung-an ideologis)
selalu diposisikan sebagai objek yang dibidik oleh instrumen kekuatan pendukung
ke-kuasaan negara : badan intelijen (BIN di Indonesia, Mossad di Israel, MI6 di
Inggris, CIA di AS, KGB semasa Uni Sovyet dan sebagainya). Eksistensi badan
intelijen tersebut tidak diragukan lagi adalah untuk “memata-matai dan
mengawasi” setiap pemikiran, sikap maupun gerak gerik rakyat secara orang per
orang maupun komunal. Aktivitas badan intelijen tersebut ada yang terbuka dan
tentu saja lebih banyak yang tertutup dari penginderaan rakyat dan itu
dilakukan demi mewujudkan jaminan keamanan bagi keberlangsungan penguasa negara
khususnya suatu rezim pemerintah. Ba-dan-badan rahasia beserta agen-agennya
bertugas utama dan pokok adalah menghimpun seluruh in-formasi tentang pemikiran,
sikap dan gerak gerik rakyat yang selanjutnya akan digunakan oleh se-buah rezim
kekuasaan untuk melanggengkan atau paling tidak mempertahankan kekuasaannya.
Te-gasnya, negara mendudukan rakyat alias warga negaranya sendiri sebagai musuh
utama dan dipas-tikan akan selalu berpotensi mengancam keberlangsungan,
keselamatan, keutuhan dan keamanan negara (rezim penguasa). Realitas posisi
rakyat inilah yang mendorong negara untuk merumuskan terminologi rahasia
negara, operasi rahasia, agen rahasia, dinas rahasia dan sebagainya yang
kese-luruhannya ditujukan supaya negara memiliki data dan informasi yang
lengkap tentang kadar po-tensi ancaman yang berasal dari rakyat sendiri. Adanya
klasifikasi dokumen rahasia negara, kawas-an terlarang (restricted area),
objek vital dan sebagainya juga adanya UU Rahasia Negara atau ISA (Internal
Security Act) atau lainnya yang sejenis, adalah diadakan dan diberlakukan
untuk kepenti-ngan keselamatan dan keamanan negara (penguasa) dari ancaman
rakyat baik potensial maupun riil.
Demikianlah realitas
“rahasia negara” dalam perjalanan kehidupan negara kebangsaan termasuk di NKRI.
Singkatnya, RUU Rahasia Negara atau lainnya yang sejenis, ISA atau yang
sejenisnya, adalah sebuah keniscayaan yang akan selalu “wajib” ada dan
diberlakukan dalam penyelenggaraan negara ke-bangsaan sebagai konsekuensi logis
dari sikap penguasanya (atas nama negara) yang selalu memposisi-kan rakyat
sebagai the most common potential enemies of the states (musuh
potensial yang paling um-um bagi negara).
Khilafah Islamiyah dan rakyat
Realitas Khilafah Islamiyah yang ditunjukkan
oleh seluruh dalil dalam sumber-sumber Islam maupun dari perjalanannya selama
kepemimpinan Khulafa Rasyidun adalah :
رِئَاسَةٌ
عَامَّةٌ لِلْمُسْلِمِيْنَ جَمِيْعًا فِيْ الدُّنْيَا ِلإِقَامَةِ اَحْكَامِ
الشَّرْعِ الإِسْلاَمِيِّ وَحَمْلِ الدَّعْوَةِ الإِسْلاَمِيَّةِ اِلَى الْعَالَمِ
وَهِيَ عَيْنُهَا الإِمَامَةُ
Kepemimpinan
bagi seluruh kaum muslim di dunia untuk menegakkan hukum-hukum syara Islami dan
mengemban dakwah Islamiyah ke seluruh dunia dan jatidiri Khilafah itu tiada
lain adalah Imamah
Khilafah
Islamiyah dipimpin secara tunggal oleh Khalifah dan realitas Khalifah adalah :
اَلَّذِيْ
يَنُوْبُ عَنِ الأُمَّةِ فِيْ الْحُكْمِ وَالسُّلْطَانِ وَفِيْ تَنْفِيْذِ
اَحْكَامِ الشَّرْعِ ذَلِكَ اَنَّ الإِسْلاَمَ قَدْ جَعَلَ الْحُكْمَ
وَالسُّلْطَانَ لِلأُمَّةِ تُنِيْبُ فِيْهِ مَنْ يَقُوْمُ بِهِ نِيَابَةً عَنْهَا
yang mewakili umat dalam pemerintahan dan kekuasaan serta
dalam pelaksanaan hukum syara’. Hal itu karena Islam telah menjadikan
pemerintahan dan kekuasaan milik umat yang akan mereka wakil-kan kepada
seseorang yang akan melaksanakannya sebagai wakil dari mereka
lalu
warga negara Khilafah adalah seluruh kaum muslim maupun kaum kufar ahlu dzimmah
yang hi-dup di negeri-negeri yang merupakan bagian dari wilayah kekuasaannya.
Inilah yang ditunjukkan oleh hadits Rasulullah saw :
عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كَانَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَمَّرَ أَمِيرًا عَلَى جَيْشٍ
أَوْ سَرِيَّةٍ أَوْصَاهُ فِي خَاصَّتِهِ بِتَقْوَى اللَّهِ وَمَنْ مَعَهُ مِنْ
الْمُسْلِمِينَ خَيْرًا ثُمَّ قَالَ اغْزُوا بِاسْمِ اللَّهِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
قَاتِلُوا مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ اغْزُوا وَلَا تَغُلُّوا وَلَا تَغْدِرُوا وَلَا تَمْثُلُوا وَلَا تَقْتُلُوا وَلِيدًا وَإِذَا لَقِيتَ عَدُوَّكَ
مِنْ الْمُشْرِكِينَ فَادْعُهُمْ إِلَى ثَلَاثِ خِصَالٍ أَوْ خِلَالٍ فَأَيَّتُهُنَّ
مَا أَجَابُوكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى
الْإِسْلَامِ فَإِنْ أَجَابُوكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ ثُمَّ
ادْعُهُمْ إِلَى التَّحَوُّلِ مِنْ دَارِهِمْ إِلَى دَارِ الْمُهَاجِرِينَ
وَأَخْبِرْهُمْ أَنَّهُمْ إِنْ فَعَلُوا ذَلِكَ فَلَهُمْ مَا لِلْمُهَاجِرِينَ
وَعَلَيْهِمْ مَا عَلَى الْمُهَاجِرِينَ فَإِنْ أَبَوْا أَنْ يَتَحَوَّلُوا مِنْهَا فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّهُمْ يَكُونُونَ كَأَعْرَابِ
الْمُسْلِمِينَ يَجْرِي عَلَيْهِمْ حُكْمُ اللَّهِ الَّذِي يَجْرِي عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
وَلَا يَكُونُ لَهُمْ فِي الْغَنِيمَةِ وَالْفَيْءِ شَيْءٌ إِلَّا أَنْ
يُجَاهِدُوا مَعَ الْمُسْلِمِينَ فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَسَلْهُمْ الْجِزْيَةَ
فَإِنْ هُمْ أَجَابُوكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ فَإِنْ هُمْ أَبَوْا
فَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَقَاتِلْهُمْ (رواه مسلم)
Dari Sulaiman bin Buraidah dari bapaknya berkata :
Rasulullah saw itu ketika beliau menugaskan se-orang Amir untuk jaisy maupun
sariyah, pastilah beliau berwasiat kepadanya secara khusus berkena-an dengan
taqwa kepada Allah dan kaum muslim yang menyertainya. Kemudian beliau berkata :
ber-peranglah بِاسْمِ
اللَّهِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ, perangilah siapa pun yang bersikap
kufur kepada Allah, berperanglah dan janganlah bersikap اَلْغُلُوْلُ (diam-diam mengambil ghanimah sebelum
dilakukan pembagian oleh Rasulullah saw), janganlah bertindak اَلْغَدْرُ (membatalkan perjanjian), janganlah
melakukan اَلْمَثْلَةُ (membakar
jasad musuh sebelum atau sesudah membunuhnya) dan janganlah membunuh anak-anak.
Jika engkau bertemu dengan musuh dari kalangan kaum musyrik maka serulah mereka
kepada tiga pi-lihan atau seruan, lalu manapun dari seruan itu yang mereka
penuhi maka terimalah dan tahanlah ta-ngan dari mereka. Kemudian serulah mereka
kepada Islam, lalu jika mereka memenuhinya maka teri-malah dan tahanlah tangan
dari mereka. Kemudian serulah mereka untuk berpindah dari negara me-reka ke
negara Muhajirin dan bertahukanlah kepada mereka bahwa jika mereka melakukan
hal itu, maka hak mereka sama dengan hak kaum Muhajirin dan kewajiban mereka
sama dengan kewajiban kaum Muhajirin. Lalu jika mereka menolak untuk berpindah
dari negara mereka, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa mereka berstatus
sama dengan kaum muslim Arab lainnya yakni berlaku hukum Allah atas mereka yang
juga diberlakukan atas kaum mukmin dan mereka tidak akan memperoleh apa pun
dari ghanimah maupun fai-iy kecuali jika mereka jihad bersama dengan kaum
muslim. Lalu jika mereka menolaknya maka mintalah dari mereka jizyah dan jika
mereka memenuhinya maka terimalah dan tahanlah tangan dari mereka. Lalu jika
mereka menolak (membayar jizyah) maka mintalah tolong kepada Allah dan
perangilah mereka
Hadits tersebut pada bagian فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَقَاتِلْهُمْ memastikan bahwa
seluruh kaum kufar yang menolak memenuhi salah satu dari dua tawaran atau
seruan pertama yakni masuk Islam atau membayar jizyah, mereka seluruhnya
diposisikan sebagai اَهْلُ الْحَرْبِيَّةِ yang wajib
diperangi sampai musnah dari are-na kehidupan sehingga di dunia tidak ada lagi
sedikit pun kedudukan bagi kekufuran (اَلْفِتْنَةُ). Allah SWT
menyatakan :
وَقَاتِلُوهُمْ
حَتَّى لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ كُلُّهُ لِلَّهِ (الأنفال : 39)
Dan perangilah
mereka (kaum kufar) hingga tidak akan ada lagi kekufuran dan seluruh ideologi
itu adalah milik Allah
Rasulullah saw
ketika ditanya oleh Abdullah bin As-Sa’diyyi tentang مَتَى تَنْقَطِعُ الْهِجْرَةُ
(kapankah hijrah akan berhenti), beliau menjawab :
لَا
تَنْقَطِعُ الْهِجْرَةُ مَا قُوتِلَ الْكُفَّارُ (رواه النسائي)
Tidak akan berhenti hijrah selama ada kaum kufar yang
diperangi
Artinya, selama masih ada kaum kufar yang wajib diperangi
karena status mereka yang اَهْلُ الْحَرْبِيَّةِ aki-bat menolak
tawaran masuk Islam atau membayar jizyah, maka selama itu pula masih ada negara
kufur (دَارُ الْكُفْرِ). Ketika kaum muslim yang hidup di
negara kufur tersebut terkategori realitas yang dimaksud-kan oleh pernyataan
Allah SWT :
إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ
الْمَلَائِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ قَالُوا كُنَّا
مُسْتَضْعَفِينَ فِي الْأَرْضِ قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةً
فَتُهَاجِرُوا فِيهَا فَأُولَئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءَتْ مَصِيرًا
(النساء : 97)
Maka
mereka wajib hijrah ke salah satu wilayah kekuasaan Khilafah Islamiyah dan jika
mereka tidak melakukannya alias berdiam diri saja, mereka berdosa : فَأُولَئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءَتْ مَصِيرًا.
Khalifah mengaktualisasikan dirinya dan
Khilafah Islamiyah yang dipimpinnya dalam bentuk pemberlakuan politik baik di
dalam negeri (دَاخِلِيَّةً) maupun di luar negeri (خَارِجِيَّةً)
yang seluruhnya me-ngikuti ketentuan Islam (اَلأَحْكَامُ
الشَّرْعِيَّةُ) dalam rangka
mengurus/memelihara kepentingan rakyat :
رِعَايَةُ شُؤُوْنِ
الرَّعِيَّةِ اَيِ الأُمَّةِ دَاخِلِيَّةً وَخَارِجِيَّةً بِالأَحْكَامِ
الشَّرْعِيَّةِ
mengurus kepentingan rakyat
atau umat baik dalam maupun luar negeri dengan menggunakan hukum syara (Islam)
aktualisasi dan implementasi inilah yang dituntut oleh Islam
sendiri seperti yang ditunjukkan oleh se-jumlah dalil :
كَانَتْ بَنُو
إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُمْ الْأَنْبِيَاءُ كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيٌّ خَلَفَهُ
نَبِيٌّ وَإِنَّهُ لَا نَبِيَّ بَعْدِي وَسَيَكُونُ خُلَفَاءُ فَيَكْثُرُونَ
قَالُوا فَمَا تَأْمُرُنَا قَالَ فُوا بِبَيْعَةِ الْأَوَّلِ فَالْأَوَّلِ
أَعْطُوهُمْ حَقَّهُمْ فَإِنَّ اللَّهَ سَائِلُهُمْ عَمَّا اسْتَرْعَاهُمْ (رواه
البخاري)
Bani
Israil itu yang mengurus dan memimpin mereka selalu para Nabi, setiap seorang
Nabi wafat pas-tilah menyusul Nabi lainnya dan ingatlah tidak ada nabi setelah
aku dan yang akan ada adalah para Khalifah lalu mereka akan banyak. Mereka (para
sahabat) bertanya : lalu apa yang akan engkau pe-rintahkan kepada kami? Beliau
menjawab : penuhilah oleh kalian bai’at yang pertama maka yang per-tama saja.
Berikanlah oleh kalian kepada mereka hak mereka maka sungguh Allah pasti
bertanya ke-pada mereka tentang rakyat yang mereka urus dan pimpin
مَا مِنْ وَالٍ يَلِي
رَعِيَّةً مِنْ الْمُسْلِمِينَ فَيَمُوتُ وَهُوَ غَاشٌّ لَهُمْ إِلَّا حَرَّمَ
اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ (رواه البخاري)
Tidak ada seorang wali pun
yang memimpin rakyat dari kalangan kaum muslim, lalu dia mati dalam keadaan
bertindak curang kepada mereka kecuali Allah mengharamkan baginya الْجَنَّةَ
مَا مِنْ عَبْدٍ
اسْتَرْعَاهُ اللَّهُ رَعِيَّةً فَلَمْ يَحُطْهَا بِنَصِيحَةٍ إِلَّا لَمْ يَجِدْ
رَائِحَةَ الْجَنَّةِ (رواه البخاري)
Tidak
ada seorang pun yang Allah serahkan kepadanya kedudukan untuk memimpin rakyat
lalu dia ti-dak melakukannya dengan nasihat (Islam), kecuali dia tidak akan
mendapati harumnya الْجَنَّةَ
مَنْ اَصْبَحَ
وَهْمُهُ غَيْرَ اللهِ فَلَيْسَ مِنَ اللهِ وَمَنْ اَصْبَحَ وَلَمْ يَهْتَمَّ
بِأَمْرِ الْمُسْلِميْنَ فَلَيْسَ مِنْهُمْ (رواه الحاكم في المستدرك ص. 320)
Siapa saja yang pada pagi
hari kepentingannya selain Allah maka dia bukan bagian dari Allah dan siapa
saja yang pada pagi hari dia tidak berkepentingan dengan urusan kaum muslim
maka dia bukan bagian dari mereka
Oleh karena itu, secara pasti terjadi
kesepakatan pemikiran dan sikap antara Khalifah dan rakyat (kaum muslim)
berikut wadahnya yakni Khilafah Islamiyah, untuk bersama-sama (sesuai dengan
posi-sinya masing-masing) menyelenggarakan kehidupan sesuai dengan seluruh ketentuan
Islam tanpa ke-cuali dan tanpa disertai sikap pilah pilih (اَلتَّخَيُّرُ).
Inilah yang digambarkan oleh Rasulullah saw :
مَنْ
أَتَاكُمْ وَأَمْرُكُمْ جَمِيعٌ عَلَى رَجُلٍ وَاحِدٍ يُرِيدُ أَنْ يَشُقَّ
عَصَاكُمْ أَوْ يُفَرِّقَ جَمَاعَتَكُمْ فَاقْتُلُوهُ (رواه مسلم)
Siapa
saja yang medatangi kalian dan urusan kalian tersatukan di tangan seorang, lalu
dia (yang da-tang) berkeinginan untuk menghancurkan keutuhan kalian atau
memecah belah jamaah kalian, maka bunuhlah dia oleh kalian
إِنَّهُ
سَتَكُونُ هَنَاتٌ وَهَنَاتٌ فَمَنْ أَرَادَ أَنْ يُفَرِّقَ أَمْرَ هَذِهِ
الْأُمَّةِ وَهِيَ جَمِيعٌ فَاضْرِبُوهُ بِالسَّيْفِ كَائِنًا مَنْ كَانَ (رواه
مسلم)
Sungguh akan terjadi
kekufuran dan kekufuran, lalu siapa saja yang berkeinginan untuk memecah be-lah
urusan umat ini yang tengah tersatukan maka penggallah orang itu dengan pedang
siapa pun dia
Bagian pernyataan Nabi Muhammad saw وَأَمْرُكُمْ جَمِيعٌ عَلَى رَجُلٍ وَاحِدٍ dan أَمْرَ هَذِهِ الْأُمَّةِ وَهِيَ
جَمِيعٌ memastikan realitas kehidupan kaum muslim itu wajib
diberlangsungkan dengan adanya kesepakatan antara Khali-fah dan umat Islam
untuk hanya memberlakukan Islam di dalamnya. Adanya kesepakatan tersebut akan
memudahkan kedua belah pihak untuk selalu menjaga dan mempertahankan
pola kehidupan Islami mereka termasuk dari ancaman “teroris” yang ingin
mengganggu bahkan merusaknya.
Rahasia negara : adakah dalam Khilafah
Islamiyah?
Khilafah Islamiyah adalah bentuk negara yang berbeda dengan bentuk
negara lainnya (termasuk negara kebangsaan) yang ditetapkan dalam ideologi apa
pun. Ciri khas yang mandiri dari Khilafah di-tunjukkan oleh sejumlah realitas
berikut :
1.
Khilafah adalah wadah politik pelaksanaan (كِيَانٌ سِيَاسِيٌّ تَنْفِيْذِيٌّ)
untuk seluruh ketentuan Allah SWT dalam Islam yakni memberlakukan syariah
Islamiyah di dalam negeri dan menyebarluaskan risalah Islam ke luar negeri
dengan dakwah dan jihad.
2.
Khalifah yang memimpin Khilafah Islamiyah secara tunggal adalah
satu-satunya manusia muslim yang memiliki otoritas penuh (melalui metode bai’at
dari umat Islam) untuk memberlakukan syari-ah Islamiyah terhadap semua warga
negara Khilafah tanpa kecuali dan itu dilakukan dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan hidup mereka orang per orang. Khalifah pula yang bertanggungjawab
penuh dalam menyebarluaskan Islam ke seluruh dunia dengan dakwah dan jihad
sedemikian rupa sehingga pemberlakuan Islam di seluruh wilayah kekuasaannya
dapat berlangsung sempurna, me-nyeluruh dan utuh tanpa direcoki oleh adanya
ancaman dan gangguan “aksi terorisme” dari pihak kaum kufar maupun
negara-negara kufur.
3.
rakyat dari kalangan umat Islam wajib membantu sepenuhnya tugas
Khalifah dengan cara mende-ngar dan mentaati semua perintahnya selama dia tidak
memerintahkan mereka berbuat maksiat ke-pada Allah SWT, walaupun sangat mungkin
Khalifah sendiri bertindak kejam dan sadis terhadap mereka bahkan merampas
harta milik mereka. Rakyat juga berkewajiban untuk melakukan koreksi terhadap
Khalifah (مُحَاسَبَةُ الْحُكَّامِ) jika dia :
a.
merampas hak-hak rakyat (هَضَمَ
حُقُوْقَ الرَّعِيَّةِ)
b.
tidak memenuhi kewajibannya kepada rakyat (قَصَّرَ بِوَاجِبَاتِهِ نَحْوَهَا)
c.
melalaikan satu urusan dari urusan rakyat (اَهْمَلَ شَأْنًا مِنْ شُؤُوْنِهَا)
d.
menyalahi hukum Islam (خَالَفَ
اَحْكَامَ الإِسْلاَمِ)
e.
memerintah dengan selain yang telah Allah turunkan (حَكَمَ بِغَيْرِ مَا اَنْزَلَ اللهُ)
Muhasabah itu wajib dilakukan walaupun
berisiko kematian yakni Khalifah membunuh siapa saja yang melakukannya. Hal ini
sesuai dengan pernyataan Rasulullah saw :
سَيِّدُ
الشُّهَدَاءِ حَمْزَةُ بْنُ عَبْدِ الْمُطَلِّبِ وَرَجُلٌ قَامَ اِلَى اِمَامٍ
جَائِرٍ فَأَمَرَهُ وَنَهَاهُ فَقَتَلَهُ (رواه الحاكم)
Pemimpin
para syuhada adalah Hamzah bin Abdil Muthallib dan seseorang yang berdiri di
hada-pan imam jair, lalu dia memerintahkannya (berbuat benar) dan melarangnya
(berbuat salah) maka dia (imam jair) membunuhnya
4.
Khalifah wajib selalu menunjukkan kepada seluruh kaum kufar dan
negara kufur tentang hakikat Khilafah Islamiyah yang selalu siap menghadapi
mereka kapan pun dan di mana pun, sesuai de-ngan perintah Allah SWT :
وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا
اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ
اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَءَاخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ لَا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ
يَعْلَمُهُمْ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ
وَأَنْتُمْ لَا تُظْلَمُونَ (الأنفال : 60)
Tentu saja
untuk kepentingan dan tujuan tersebut, Khalifah wajib membentuk badan intelijen
nega-ra berikut para agen rahasianya alias mata-mata (spy force alias اَلْجَاسُوْسُ) yang bertugas utama un-tuk menghimpun
seluruh informasi tentang kaum kufar dan negara-negara kufur menyangkut hal-hal
apa saja yang akan menjadikan mereka selalu gentar ketakutan terhadap kekuatan
Khilafah Isla-miyah. Aktivitas tersebut telah dilakukan oleh Rasulullah saw
dengan mengutus Abdullah bin Jah-syi yang disertai oleh delapan kelompok dari
kalangan Muhajirin dan beliau menulis surat bagi
Ab-dullah lalu memintanya supaya tidak membuka surat itu hingga dia telah berjalan selama
dua hari. Lalu ketika Abdullah bin Jahsyi telah berjalan selama dua hari, maka
dia pun membuka surat
ter-sebut dan melihatnya serta tertulis di dalamnya :
اِذَا
نَظَرْتَ فِيْ كِتَابِيْ هَذَا فَامْضِ حَتَّى تَنْزِلَ نَخْلَةَ بَيْنَ مَكَّةَ
وَالطَّائِفِ فَتَرْصُدْ بِهَا قُرَيْشًا وَتُعَلِّمْ لَنَا مِنْ اَخْبَارِهِمْ
Jika engkau telah melihat suratku ini maka teruskanlah
berjalan hingga tiba di Nakhlah antara Makkah dan Thaif, lalu engkau perhatikan
dan awasi Quraisy dari tempat itu dan beritahukanlah kepada kami tentang kabar
mereka
Pernyataan
Rasulullah saw فَتَرْصُدْ بِهَا قُرَيْشًا
وَتُعَلِّمْ لَنَا مِنْ اَخْبَارِهِمْ memastikan bahwa tugas badan
intelijen negara berikut para agennya adalah mengawasi dan memonitor (اَلرَّصَدُ) realitas kaum kufar maupun negara-negara kufur dan menghimpun
seluruh informasi tentang mereka, lalu menyampaikan selu-ruh hasilnya kepada
Khalifah.
Keseluruhan realitas ciri khas Khilafah Islamiyah tersebut
menunjukkan bahwa antara Khalifah (termasuk penguasa lainnya di tingkat bawah :
Mu’awin Tafwidl, Wali, Amil) dengan rakyat (رَعِيَّةً) wa-jib memiliki informasi yang sama dan
setara tentang seluruh ketentuan Islam yang mengatur perjalanan pemerintahan
dan kekuasaan. Sehingga kedua pihak memiliki pemahaman dan sikap yang sama
terha-dap sah dan bathilnya atau benar dan salahnya
atau istiqamah dan menyimpangnya para penguasa Islam tersebut
dalam memberlakukan syariah Islamiyah. Dengan demikian walau masih mungkin
terja-dinya perbedaan pendapat antara rakyat dengan para penguasa tentang suatu
realitas, fakta, persoalan, permasalahan seputar pemerintahan dan kekuasaan,
namun dengan adanya kesamaan dan kesetaraan dalam penghimpunan informasi
tentang itu maka dapat dipastikan perbedaan pendapat tersebut hanya-lah pada
tingkat pelaksanaan (تَنْفِيْذٌ) dan teknisnya bukan konsep maupun
metodenya.
Tentu saja supaya kedua pihak memiliki pemahaman dan sikap yang
sama terhadap realitas para penguasa Islam dalam memberlakukan syariah
Islamiyah (yang termasuk مَعْلُوْمٌ مِنَ الدِّيْنِ
بِالضَّرُوْرَةِ), maka tidak boleh
adanya informasi tentang realitas, fakta, persoalan maupun permasalahan yang
diklasifika-sikan sebagai rahasia negara atau dokumen
rahasia atau benda rahasia negara. Hal itu karena jika
dalam kehidupan Khilafah Islamiyah ada informasi yang berkualifikasi rahasia
maka akan menjadi dinding penghalang yang nyata antara rakyat dengan para
penguasa dalam mewujudkan pemahaman dan sikap yang sama terhadap pemberlakuan
syariah Islamiyah di dalam negeri serta penyebarluasan Islam ke luar negeri.
Jika kondisi itu terjadi maka tidak diragukan lagi eksistensi Khilafah
Islamiyah berikut posisinya sebagai satu-satunya pengemban Ideologi Islam di
dunia, dapat dipastikan akan ter-ancam dan tidak akan bertahan lama sebab
digerogoti oleh proses pembusukan dari dalam tubuh umat Islam sendiri. Inilah
yang menimpa Khilafah pasca Khulafa Rasyidun yang diawali oleh aksi perampa-san
kekuasaan dari Khalifah yang sah Imam Ali bin Abi Thalib yang telah dilakukan
oleh manusia ter-kutuk (لَعْنَةُ اللهِ عَلَيْهِ) : Muawiyah bin Abi Sofyan. Sejak Muawiyah,
lalu secara bergantian sepanjang Khi-lafah dikuasai oleh Keluarga Amawiy,
kemudian berpindah kepada Keluarga Abasiy hingga akhirnya berada di bawah
kendali Keluarga Utsmaniy, seiring dengan waktu maka semakin banyak informasi
yang diklaim secara sepihak oleh para Khalifah sebagai rahasia negara.
Sebagai contoh, rakyat sama sekali tidak tahu tentang rencana jahat menyimpang
dari Islam yang tengah dirancang oleh Khalifah Muawiyah untuk menobatkan
anaknya Yazid sebagai putera mahkota yang akan mewarisi kekuasaan darinya.
Rakyat baru dapat memahami dan menyadari makar dan tindakan jahat Muawiyah
ketika dia mengumpulkan sejumlah sahabat Nabi Muhammad saw yang masih hidup
saat itu sebagai perisai hi-dup yang dipaksa dengan ancaman pedang untuk
memberikan bai’atnya kepada Yazid. Demikianlah seterusnya dalam kehidupan
Khilafah Islamiyah semakin banyak informasi tentang realitas, fakta, per-soalan
maupun permasalahan seputar pemerintahan dan kekuasaan yang diklasifikasikan
sebagai raha-sia negara.
Wal hasil, perjalanan pola pemerintahan
beserta kekuasaan dalam Islam yang dapat dijadikan da-lil (دَلِيْلاً شَرْعِيًّا)
adalah saat masih dipimpin oleh Nabi Muhammad saw dan ketika telah beralih
kepada Khulafa Rasyidun. Selama tiga dasa warsa tersebut tidak pernah terjadi
keterpisahan antara apa yang dipahami dan disikapi oleh rakyat dengan yang
dipahami dan disikapi oleh para penguasa. Kedua belah pihak benar-benar
memiliki kesamaan dan kesetaraan dalam penghimpunan informasi tentang pola
pe-merintahan dan kekuasaan itu sendiri. Pahamilah hadits Rasulullah saw
berikut :
عَنْ جَابِرِ بْنِ
عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
لِكَعْبِ بْنِ عُجْرَةَ أَعَاذَكَ اللَّهُ مِنْ إِمَارَةِ السُّفَهَاءِ قَالَ
وَمَا إِمَارَةُ السُّفَهَاءِ قَالَ أُمَرَاءُ يَكُونُونَ بَعْدِي لَا يَقْتَدُونَ
بِهَدْيِي وَلَا يَسْتَنُّونَ بِسُنَّتِي فَمَنْ صَدَّقَهُمْ بِكَذِبِهِمْ
وَأَعَانَهُمْ عَلَى ظُلْمِهِمْ فَأُولَئِكَ لَيْسُوا مِنِّي وَلَسْتُ مِنْهُمْ
وَلَا يَرِدُوا عَلَيَّ حَوْضِي وَمَنْ لَمْ يُصَدِّقْهُمْ بِكَذِبِهِمْ وَلَمْ
يُعِنْهُمْ عَلَى ظُلْمِهِمْ فَأُولَئِكَ مِنِّي وَأَنَا مِنْهُمْ وَسَيَرِدُوا
عَلَيَّ حَوْضِي (رواه احمد)
dari Jabir bin Abdillah bahwa Nabi saw berkata kepada Ka’ab bin ‘Ujrah :
aku mohonkan perlindungan bagimu kepada Allah dari ima-rah sufaha. Dia (Ka’ab)
bertanya : apakah itu imarah sufaha? Beliau berkata : yakni para Amir yang akan
ada sepeninggalku, mereka memimpin manusia bukan dengan hidayahku dan
memberlakukan aturan kepada manusia bukan dengan sunnahku. Lalu siapa saja yang
membenarkan kebohongan mereka dan mendukung kezhaliman mereka, maka orang itu
bukan bagian dari aku dan aku bukan bagian da-ri mereka dan mereka pun jangan
berharap memperoleh al-haudl (نَهْرُ الْكَوْثَرِ
فِيْ الْجَنَّةِ) dariku. Dan siapa saja yang tidak membenarkan kebo-hongan
mereka dan tidak mendukung kezhaliman mereka, maka orang itu adalah bagian dari
aku dan aku bagian dari mereka dan me-reka dapat berharap memperoleh al-haudl (نَهْرُ
الْكَوْثَرِ فِيْ الْجَنَّةِ) dariku
No comments:
Post a Comment