Saturday, November 9, 2013

REALITAS TEROR : ADAKAH DALAM ISLAM?


Teror dan negara kebangsaan sekularistik
Fakta terindera memastikan bahwa teror atau terror adalah keadaan atau pernyataan atau tinda-kan atau aksi satu orang atau satu pihak yang membuat atau menimbulkan atau memunculkan kondisi tercekam, terancam, ketakutan terhadap orang atau pihak lain. Kondisi tercekam, terancam, ketakut-an tersebut sama saja, apakah masih dalam status potensial yakni belum atau tidak terjadi maupun te-lah nyata-nyata terwujud.
Namun saat ini, realitas teror tersebut sangat tergantung kepada pusat kendali kekuasaan yang resmi dan formal (negara) yakni :
1.       jika yang membuat atau menimbulkan atau memunculkan kondisi tercekam, terancam, ketakutan itu adalah negara (penguasa dan pemerintah) kepada rakyatnya atau lawan-lawan politiknya (opo-sisi) maka istilah atau cap teror disepakati untuk tidak dilekatkan kepada negara. Hal itu karena ne-gara melakukannya adalah demi untuk menjaga keutuhan, keberlangsungan dan stabilitas negara itu sendiri. Sebagai contoh, apa pun yang dilakukan oleh Negara Israel terhadap umat Islam Palesti-na tidak akan pernah dianggap apalagi dipastikan sebagai teror sebab seluruhnya dilakukan sebagai bentuk implementasi konstitusional menumpas pemberontakan atau perlawanan bersenjata, atau dalam rangka membela diri bahkan tindakan itu dilakukan oleh Israel untuk menghadapi aksi teror yang dilancarkan oleh umat Islam di sana.
2.       jika yang membuat atau menimbulkan atau memunculkan kondisi tercekam, terancam, ketakutan itu adalah rakyat (individual atau komunal) atau pihak oposisi, baik itu ditujukan secara horizontal kepada sesama rakyat, atau dari oposisi kepada sesama kekuatan politik yang setara, maupun dari rakyat dan atau oposisi kepada negara, maka istilah atau cap teror disepakati untuk dilekatkan ke-pada pelakunya. Jadi, perlawanan yang dilakukan dengan berbagai cara oleh umat Islam di Palesti-na, Iraq, Afghanistan dan negeri lainnya, dipastikan sebagai aksi teror kepada penguasa dan peme-rintahan yang sah walaupun pada faktanya tidak lebih dari boneka negara adidaya penjajah nomor wahid di dunia : Amerika Serikat (AS).
Demikian juga sebagai contoh di Indonesia, eksistensi badan intelijen baik yang ada di TNI, Polri, Ke-jaksaan maupun negara (BIN), seluruhnya dijadikan instrumen atau perangkat untuk mengawasi, me-monitor, memata-matai gerak-gerik rakyat yang diduga atau dicurigai berpotensi membahayakan ke-utuhan serta keberlangsungan negara. Hal serupa dipastikan terjadi di seluruh negara kebangsaan yang ada di dunia termasuk apalagi di negara-negara besar seperti AS (CIA, FBI), Inggris (MI6) atau Israel (Mossad). Fakta mutakhir dari AS menunjukkan dengan pasti bahwa mereka mengerahkan seluruh da-na, daya, sumberdaya manusia berikut kecanggihan teknologinya untuk melancarkan teror terhadap du-nia (terutama Dunia Islam) sekaligus untuk menghadapi serangan aksi teror yang (menurut mereka) se-lalu akan dilancarkan oleh para teroris global (yakni umat Islam). Contoh : mobil resmi Presiden Oba-ma yang dijuluki The Beast (Si Buruk Rupa) berharga Rp 5 miliar yang dilengkapi dengan sensor anti senjata, seluruh body mobil tahan peluru apa pun termasuk dari meriam, kaca anti peluru apa pun, ban anti sobek oleh apa pun dan dengan mesin berkapasitas 6.000 cc yang sangat responsif untuk lari cepat dengan segera (akselerasi hitungan detik) sekaligus sangat boros BBM (solar) yakni setiap satu liter ha-nya untuk jarak tempuh 15 km saja, seluruh kualifikasi teknologi super canggih tersebut adalah untuk memberikan keamanan penuh kepada presiden AS yang (menurut mereka) selalu menjadi target utama serangan teroris dunia. Mobil The Beast tersebut akan dihancurkan setelah empat tahun digunakan su-paya seluruh informasi rahasia kecanggihan teknologinya tidak ada seorang atau satu pihak pun yang dapat mengambilnya.
Tentu saja hal yang sama terjadi di negara lain walaupun dengan tingkat kecanggihan yang tidak setaraf dengan yang dimiliki oleh AS. Kepastiannya adalah setiap penguasa suatu negara kebangsaan akan selalu mengerahkan secara penuh dana, daya, sumberdaya manusia berikut kecanggihan teknolo-ginya untuk melanggengkan kekuasaannya dan itu mereka ungkap secara manipulatif demi keutuhan dan keberlangsungan negara alias atas nama amanat konstitusi.
Wal hasil, teror dan negara kebangsaan sekularistik ibarat dua sisi mata uang yang satu sama lain saling menentukan identitas, yakni eksistensi dan keberlangsungan negara hanya dapat terjamin dengan penuh jika perjalanannya bertumpu 100 persen kepada realitas teror, dan teror (walaupun tidak akan pernah diakui) adalah sifat orisinal dari negara kebangsaan yang digunakan untuk kepentingan realisa-si garansi terhadap keutuhan dan keberlangsungannya atas nama amanat konstitusi.
Hakikat inilah yang secara tersirat (implisit alias مَفْهُوْمًا) terungkap oleh pernyataan Ketua Pengu-rus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Masdar Farid Mas’udi (Kompas, Jumat 12 Maret 2010, POLITIK & HUKUM, halaman 2 : Terorisme Juga Kejahatan Agama) : terorisme termasuk kejahatan terhadap agama karena umumnya aksi teror dilakukan atas dasar justifikasi agama. Para pelaku teror berpan-dangan bahwa yang mereka lakukan merupakan perintah agama. Padahal faktanya, tindakan teror itu justru mencoreng wajah agama. Aksi teror yang dilancarkan para pelaku yang mengklaim dirinya se-bagai pejuang Islam pun justru memakan banyak korban dari umat Islam sendiri. Umat Islam di selu-ruh dunia berhak mengutuk perilaku para teroris karena telah membajak ajaran agama Islam. Perila-ku teroris juga dinilai telah mencemarkan nama baik dan kesucian agama Islam. Selain itu, terorisme juga merupakan kejahatan kemanusiaan. Pasalnya, aksi teror mengancam hak hidup siapa pun tanpa memandang status sosial seseorang.
Harus diingat, seluruh pernyataan Masdar Farid Mas’udi (juga yang sejenis dengannya, sangat banyak) hanya akan terlontar dan tergagas lalu menjelma jadi sebuah “kebenaran” jika dan hanya jika semesta pembicaraannya adalah negara kebangsaan sekularistik, seperti Indonesia.

Teror : adakah dalam Khilafah Islamiyah?
Bagian pemikiran Islami (مِنَ الأَفْكَارِ الإِسْلاَمِيَّةِ) yang dipastikan membuat atau menimbulkan atau memunculkan kondisi tercekam, terancam, ketakutan terhadap kaum kufar berikut negara-negara kufur adalah :
1.       unjuk kekuatan alias show of forces alias اِعْدَادُ الْقُوَّةِ yang memang ditujukan untuk membuat atau menimbulkan atau memunculkan kondisi tercekam, terancam, gentar ketakutan pada musuh-musuh Khilafah Islamiyah yakni kaum kufar. Inilah bentuk kewajiban Khilafah yang ditunjukkan صَرَاحَةً oleh pernyataan Allah SWT :
وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَءَاخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ لَا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنْتُمْ لَا تُظْلَمُونَ (الأنفال : 60)
Bagian ayat تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ memastikan bahwa اِعْدَادُ الْقُوَّةِ (وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ) dituju-kan untuk membuat atau menimbulkan atau memunculkan kondisi tercekam, terancam, ketakut-an terhadap kaum kufar alias meneror mereka dan sama sekali bukan dalam rangka memerangi me-reka : لأَجْلِ اِرْهَابِ الأَعْدَاءِ وَلَيْسَ لأَجْلِ قِتَالِهِمْ.
2.       aktivitas memata-matai alias intelligence alias اَلتَّجَسُّسُ yang wajib dilakukan oleh Khilafah untuk menghimpun seluruh informasi tentang kaum kufar lalu mendalaminya dengan tujuan untuk mela-kukan penelitian terhadap seluruh informasi tersebut. Realitas اَلتَّجَسُّسُ adalah
تَفَحُّصُ الأَخْبَارِ يُقَالُ فِيْ اللُّغَةِ جَسُّ الأَخْبَارِ وَتَجَسُّسُهَا تَفَحُّصُ عَنْهَا وَمِنْهُ الْجَاسُوْسُ. فَإِذَا تَفَحَّصَ الشَّخْصُ الأَخْبَارَ فَقَدْ تَجَسَّسَهَا وَهُوَ جَاسُوْسٌ سَوَاءً تَفَحَّصَ الأَخْبَارَ الظَّاهِرَةَ اَوْ الْمُخَفِّيَةَ فَلاَ يُشْتَرَطُ فِيْ تَفَحُّصِ الأَخْبَارِ اَنْ تَكُوْنَ مُخَفِّيَةً اَيْ اِسْرَارٌ حَتَّى يَكُوْنَ تَجَسُّسًا بَلِ التَّجَسُّسُ هُوَ تَفَحُّصُ الأَخْبَارِ مَا يُخْفَى مِنْهَا وَمَا يُظْهَرُ اَيْ اَلإِسْرَارُ وَغَيْرُ الإِسْرَارِ. وَ تَفَحُّصُ الأَخْبَارِ الَّذِيْ هُوَ التَّجَسُّسُ اِنَّمَا يَكُوْنُ بِتَتَبُّعِهَا وَالتَّدْقِيْقِ فِيْهَا لِغَرْضِ الإِطِّلاَعِ عَلَيْهَا
penghimpunan informasi, dikatakan dalam bahasa جَسُّ الأَخْبَارِ وَتَجَسُّسُهَا berarti menghimpun infor-masi dan darinya muncul الْجَاسُوْسُ. Ketika seseorang telah menghimpun informasi maka dia telah memata-matainya dan jadilah dia seorang mata-mata, sama saja baik dia menghimpun informasi yang nampak maupun yang tersembunyi, sama sekali tidak disyaratkan dalam aktivitas penghim-punan informasi itu haruslah yang tersembunyi yakni yang tersamar hingga dapat dikatakan seba-gai memata-matai, melainkan memata-matai itu adalah aktivitas penghimpunan informasi baik yang tersembunyi maupun yang nampak, yaitu yang tersamar dan yang tidak tersamar. Penghim-punan informasi yang terkategori memata-matai hanyalah yang dilakukan dengan cara mengama-tinya secara terus menerus dan mendalaminya untuk tujuan melakukan penelitian/kajian menye-luruh terhadap seluruh informasi tersebut
Aktivitas اَلتَّجَسُّسُ telah terjadi secara riil pada masa pemerintahan Rasulullah saw :
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ سَمِعْتُهُ مِنْهُ مَرَّتَيْنِ قَالَ أَخْبَرَنِي حَسَنُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي رَافِعٍ قَالَ سَمِعْتُ عَلِيًّا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ بَعَثَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَا وَالزُّبَيْرَ وَالْمِقْدَادَ بْنَ الْأَسْوَدِ قَالَ انْطَلِقُوا حَتَّى تَأْتُوا رَوْضَةَ خَاخٍ فَإِنَّ بِهَا ظَعِينَةً وَمَعَهَا كِتَابٌ فَخُذُوهُ مِنْهَا فَانْطَلَقْنَا تَعَادَى بِنَا خَيْلُنَا حَتَّى انْتَهَيْنَا إِلَى الرَّوْضَةِ فَإِذَا نَحْنُ بِالظَّعِينَةِ فَقُلْنَا أَخْرِجِي الْكِتَابَ فَقَالَتْ مَا مَعِي مِنْ كِتَابٍ فَقُلْنَا لَتُخْرِجِنَّ الْكِتَابَ أَوْ لَنُلْقِيَنَّ الثِّيَابَ فَأَخْرَجَتْهُ مِنْ عِقَاصِهَا فَأَتَيْنَا بِهِ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِذَا فِيهِ مِنْ حَاطِبِ بْنِ أَبِي بَلْتَعَةَ إِلَى أُنَاسٍ مِنْ الْمُشْرِكِينَ مِنْ أَهْلِ مَكَّةَ يُخْبِرُهُمْ بِبَعْضِ أَمْرِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا حَاطِبُ مَا هَذَا قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَا تَعْجَلْ عَلَيَّ إِنِّي كُنْتُ امْرَأً مُلْصَقًا فِي قُرَيْشٍ وَلَمْ أَكُنْ مِنْ أَنْفُسِهَا وَكَانَ مَنْ مَعَكَ مِنْ الْمُهَاجِرِينَ لَهُمْ قَرَابَاتٌ بِمَكَّةَ يَحْمُونَ بِهَا أَهْلِيهِمْ وَأَمْوَالَهُمْ فَأَحْبَبْتُ إِذْ فَاتَنِي ذَلِكَ مِنْ النَّسَبِ فِيهِمْ أَنْ أَتَّخِذَ عِنْدَهُمْ يَدًا يَحْمُونَ بِهَا قَرَابَتِي وَمَا فَعَلْتُ كُفْرًا وَلَا ارْتِدَادًا وَلَا رِضًا بِالْكُفْرِ بَعْدَ الْإِسْلَامِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَقَدْ صَدَقَكُمْ قَالَ عُمَرُ يَا رَسُولَ اللَّهِ دَعْنِي أَضْرِبْ عُنُقَ هَذَا الْمُنَافِقِ قَالَ إِنَّهُ قَدْ شَهِدَ بَدْرًا وَمَا يُدْرِيكَ لَعَلَّ اللَّهَ أَنْ يَكُونَ قَدْ اطَّلَعَ عَلَى أَهْلِ بَدْرٍ فَقَالَ اعْمَلُوا مَا شِئْتُمْ فَقَدْ غَفَرْتُ لَكُمْ (رواه البخاري)
Tiga orang sahabat besar yakni Ali bin Abi Thalib, Zubair dan Miqdad bin Aswad ditugaskan oleh Rasulullah saw untuk pergi menuju taman Khakh dan menemui seorang wanita pengelana (ظَعِينَةً) yang tengah membawa dokumen. Mereka bertiga diperintahkan oleh Rasulullah saw untuk meng-ambil dokumen tersebut dengan cara apa pun termasuk dengan paksaan atau bahkan kekerasan, ini-lah yang ditunjukkan oleh bagian hadits :
فَإِذَا نَحْنُ بِالظَّعِينَةِ فَقُلْنَا أَخْرِجِي الْكِتَابَ فَقَالَتْ مَا مَعِي مِنْ كِتَابٍ فَقُلْنَا لَتُخْرِجِنَّ الْكِتَابَ أَوْ لَنُلْقِيَنَّ الثِّيَابَ
Lalu ketika dokumen tersebut telah diserahkan oleh wanita pengelana kepada mereka ternyata do-kumen itu berasal dari Hathib bin Abi Balta’ah yang ditujukan kepada sekelompok orang dari ka-langan kaum musyrik penduduk Makkah yang isinya adalah informasi tentang sebagian urusan Ra-sulullah saw. Tentu saja perbuatan Hathib tersebut adalah bentuk pelanggaran terhadap yang diha-ramkan oleh Islam yakni melakukan aktivitas اَلتَّجَسُّسُ terhadap اَلدَّوْلَةُ الإِسْلاَمِيَّةُ, Rasulullah saw, umat Islam, lalu hasilnya diberikan kepada kaum kufar dan negara kufur. Terlepas akhirnya Rasulullah saw memberikan maaf kepada Hathib (اعْمَلُوا مَا شِئْتُمْ فَقَدْ غَفَرْتُ لَكُمْ), namun yang pasti dari peristiwa tersebut adalah telah berlangsungnya secara praktis aktivitas اَلتَّجَسُّسُ walaupun dalam bentuk yang salah. Adalah perkara yang sangat mudah untuk memahami bentuk اَلتَّجَسُّسُ yang dibenarkan yakni yang boleh (جَائِزًا) dan wajib (وَاجِبًا) dilakukan dalam Islam (lihat kembali realitas اَلتَّجَسُّسُ). Inilah yang ditunjukkan oleh perintah Rasulullah saw yang tertulis dalam dokumen rahasia yang diberi-kan kepada Abdullah bin Jahsyi dan hanya boleh dibaca olehnya ketika rombongan telah melaku-kan perjalanan selama dua hari :
اِذَا نَظَرْتَ فِيْ كِتَابِيْ هَذَا فَامْضِ حَتَّى تَنْزِلَ نَخْلَةَ بَيْنَ مَكَّةَ وَالطَائِفِ فَتَرْصُدْ بِهَا قُرَيْشًا وَتُعَلِّمْ لَنَا مِنْ اَخْبَارِهِمْ (سِيْرَةُ ابْنِ هِشَامٍ)
bila kamu telah membaca surat ku ini maka teruskanlah perjalanan hingga tiba di Nakhlah antara Makkah dan Thaif, lalu kamu amati Quraisy dari sana dan kamu kabarkan kepada kami tentang informasi mereka itu
3.       manuver politik (اَلْمُنَاوَرَاتُ السِّيَاسِيَّةُ) :
هِيَ اَعْمَالٌ تَقُوْمُ بِهَا الْخِلاَفَةُ قَاصِدَةَ غَايَاتٍ غَيْرَ الْغَايَاتِ الَّتِيْ تُظْهَرُ مِنَ الْقِيَامِ بِالْعَمَلِ وَالْقُوَّةُ الَّتِيْ فِيْهَا اَنَّ الأَعْمَالَ الَّتِيْ يُقَامُ بِهَا كَمُنَاوَرَةٍ تَكُوْنُ مَعْلَنَةً وَظَاهِرَةً وَلَكِنَّ الْغَايَاتِ مِنْهَا تَكُوْنُ خَفِيَّةً فَقُوَّتُهَا فِيْ اِبْرَازِ الأَعْمَالِ وَاِخْفَاءِ الأَهْدَافِ
adalah sejumlah aktivitas yang dilakukan oleh Khilafah yang dimaksudkan untuk tujuan selain tu-juan yang ditampakkan dari pelaksanaan aktivitas itu sendiri. Kekuatan yang ada dalam manuver politik adalah bahwa seluruh aktivitas yang dilakukan sebagai manuver tersebut bersifat terbuka dan nampak jelas, tetapi tujuannya sangat tersembunyi. Jadi letak kekuatannya adalah dalam pe-nampakkan aktivitas dan penyembunyian sasaran
Manuver politik telah dilakukan oleh Rasulullah saw dengan melakukan ekspedisi (اَلسَّرَايَا) pada ak-hir tahun pertama dan awal tahun kedua Hijrah. Seluruh ekspedisi tersebut nampak secara luarnya bahwa Rasulullah saw akan memerangi Quraisy, namun hakikatnya adalah beliau hanya ingin me-neror Quraisy (اِرْهَابُ قُرَيْشٍ). Dalil untuk realitas tersebut adalah jumlah personil tim ekspedisi sangat kecil (60 atau 200 atau 300 orang), sehingga sama sekali bukan jumlah yang memadai untuk me-merangi Quraisy dan pada kenyataannya beliau sama sekali tidak memerangi Quraisy. Hasil yang diperoleh dari seluruh aktivitas tersebut adalah terjadinya aqad perdamaian dengan sebagian qabi-lah Arab seperti persekutuan dengan Bani Dlamrah dan perdamaian dengan Bani Mudlaj.
Dengan demikian merupakan kewajiban Khilafah Islamiyah untuk membuat dan memposisikan musuh-musuh Islam yakni kaum kufar harbiyah berikut negara-negara kufur dalam keadaan tercekam, terancam, serta gentar ketakutan, alias wajib meneror mereka. Aktivitas yang wajib dilakukan untuk tujuan tersebut adalah اِعْدَادُ الْقُوَّةِ, اَلتَّجَسُّسُ dan اَلْمُنَاوَرَاتُ السِّيَاسِيَّةُ. Ketiganya telah secara riil dilakukan oleh Rasulullah saw dan hasilnya adalah seperti yang ditunjukkan oleh pernyataan beliau sendiri :
نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ فَيُرْعَبُ مِنِّي الْعَدُوُّ عَنْ مَسِيرَةِ شَهْرٍ (رواه احمد)
Wal hasil, aksi teror yang wajib dilakukan oleh Khalifah dalam bentuk tiga aktivitas tersebut ada-lah sepenuhnya ditujukan dan diarahkan kepada kaum kufar harbiyah berikut negara-negara kufur. Realitas inilah yang membedakan secara diametral antara terorisme yang dilakukan saat ini oleh selu-ruh negara kebangsaan yang ada di dunia dengan terorisme yang wajib diselenggarakan oleh Khilafah Islamiyah, baik dulu maupun yang akan datang ketika Khilafah kembali tegak berdiri mewadahi kehi-dupan manusia : اِنْ شَاءَ اللهُ. Oleh karena itu, aksi teror yang dilakukan oleh siapa pun dari kalangan umat Islam saat ini adalah bentuk perbuatan yang salah (haram dilakukan) karena tidak sesuai dengan reali-tas teror dalam Islam yang wajib selalu diselenggarakan oleh Khilafah Islamiyah : اِعْدَادُ الْقُوَّةِ, اَلتَّجَسُّسُ dan اَلْمُنَاوَرَاتُ السِّيَاسِيَّةُ. Allah SWT menyatakan :
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا (الإسراء : 36)
dan janganlah kamu menetapkan sikap padahal kamu tidak memiliki ilmu untuk mendasarinya, sung-guh pendengaran, penglihatan dan pikiran itu seluruhnya pasti akan dimintai pertanggungjawaban

Khatimah
Pilihan yang ada di hadapan umat Islam saat hanyalah satu yakni mentaati Allah SWT berdasar-kan pemahaman yang benar terhadap seluruh ketentuan Nya yang ada dalam Islam. Rasulullah saw menyatakan :
لِكُلِّ شَيْءٍ عِمَادٌ وَعِمَادُ هَذَا الدِّيْنِ اَلْفِقْهُ وَمَا عُبِدَ اللهُ بِشَيْءٍ اَفْضَلُ مِنَ الْفِقْهِ فِيْ الدِّيْنِ وَلَفَقِيْهٌ وَاحِدٌ اَشَدُّ عَلَى الشَّيْطَانِ مِنْ اَلْفِ عَابِدٍ (حَدِيْثٌ صَحِيْحٌ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ)
bagi setiap sesuatu ada pilarnya dan pilar agama ini adalah fiqih dan Allah tidak ditaati dengan sesu-atu yang paling utama daripada fiqih dalam agama dan sungguh seorang faqih adalah lebih berat ba-gi syetan daripada seribu orang ‘abid
Pemahaman itulah yang dimiliki oleh seluruh sahabat Nabi Muhammad saw antara lain Amirul Mukminin Umar bin Khaththab dengan menyatakan :
لَمَوْتُ اَلْفِ عَابِدٍ قَائِمِ اللَيْلِ صَائِمِ النَّهَارِ اَهْوَنُ مِنْ مَوْتِ الْعَاقِلِ الْبَصِيْرِ بِحَلاَلِ اللهِ وَحَرَامِهِ
Sungguh kematian seribu orang ‘abid yang selalu shalat malam dan shaum di siang hari adalah sa-ngat lebih ringan daripada kematian satu orang yang beraqal serta memahami halal dan haramnya Allah

No comments:

Post a Comment