Teror dan negara kebangsaan sekularistik
Fakta terindera memastikan bahwa teror atau terror adalah keadaan
atau pernyataan atau tinda-kan atau aksi
satu orang atau satu pihak yang membuat atau menimbulkan
atau memunculkan kondisi tercekam, terancam,
ketakutan terhadap orang atau pihak lain. Kondisi tercekam,
terancam, ketakut-an tersebut sama saja, apakah masih
dalam status potensial yakni belum atau tidak terjadi maupun
te-lah nyata-nyata terwujud.
Namun saat ini, realitas teror tersebut sangat tergantung kepada
pusat kendali kekuasaan yang resmi dan formal (negara) yakni :
1.
jika yang membuat atau menimbulkan atau memunculkan kondisi tercekam,
terancam, ketakutan itu adalah negara (penguasa dan pemerintah)
kepada rakyatnya atau lawan-lawan politiknya (opo-sisi) maka istilah atau cap
teror disepakati untuk tidak dilekatkan kepada negara. Hal itu karena ne-gara
melakukannya adalah demi untuk menjaga keutuhan, keberlangsungan dan stabilitas
negara itu sendiri. Sebagai contoh, apa pun yang dilakukan oleh Negara Israel
terhadap umat Islam Palesti-na tidak akan pernah dianggap apalagi dipastikan
sebagai teror sebab seluruhnya dilakukan sebagai bentuk implementasi
konstitusional menumpas pemberontakan atau perlawanan bersenjata, atau dalam
rangka membela diri bahkan tindakan itu dilakukan oleh Israel untuk menghadapi
aksi teror yang dilancarkan oleh umat Islam di sana.
2.
jika yang membuat atau menimbulkan atau memunculkan kondisi tercekam,
terancam, ketakutan itu adalah rakyat (individual atau
komunal) atau pihak oposisi, baik itu ditujukan secara horizontal kepada sesama
rakyat, atau dari oposisi kepada sesama kekuatan politik yang setara, maupun
dari rakyat dan atau oposisi kepada negara, maka istilah atau cap teror
disepakati untuk dilekatkan ke-pada pelakunya. Jadi, perlawanan yang dilakukan
dengan berbagai cara oleh umat Islam di Palesti-na, Iraq, Afghanistan dan
negeri lainnya, dipastikan sebagai aksi teror kepada penguasa dan peme-rintahan
yang sah walaupun pada faktanya tidak lebih dari boneka negara adidaya penjajah
nomor wahid di dunia : Amerika Serikat (AS).
Demikian juga sebagai contoh di Indonesia,
eksistensi badan intelijen baik yang ada di TNI, Polri, Ke-jaksaan maupun
negara (BIN), seluruhnya dijadikan instrumen atau perangkat untuk mengawasi,
me-monitor, memata-matai gerak-gerik rakyat yang diduga atau dicurigai
berpotensi membahayakan ke-utuhan serta keberlangsungan negara. Hal serupa
dipastikan terjadi di seluruh negara kebangsaan yang ada di dunia termasuk
apalagi di negara-negara besar seperti AS (CIA, FBI), Inggris (MI6) atau Israel
(Mossad). Fakta mutakhir dari AS menunjukkan dengan pasti bahwa mereka
mengerahkan seluruh da-na, daya, sumberdaya manusia berikut kecanggihan
teknologinya untuk melancarkan teror terhadap du-nia (terutama Dunia Islam)
sekaligus untuk menghadapi serangan aksi teror yang (menurut mereka) se-lalu
akan dilancarkan oleh para teroris global (yakni umat Islam). Contoh : mobil
resmi Presiden Oba-ma yang dijuluki The Beast (Si Buruk Rupa) berharga
Rp 5 miliar yang dilengkapi dengan sensor anti senjata, seluruh body
mobil tahan peluru apa pun termasuk dari meriam, kaca anti peluru apa pun, ban
anti sobek oleh apa pun dan dengan mesin berkapasitas 6.000 cc yang sangat
responsif untuk lari cepat dengan segera (akselerasi hitungan detik) sekaligus
sangat boros BBM (solar) yakni setiap satu liter ha-nya untuk jarak tempuh 15
km saja, seluruh kualifikasi teknologi super canggih tersebut adalah untuk
memberikan keamanan penuh kepada presiden AS yang (menurut mereka) selalu
menjadi target utama serangan teroris dunia. Mobil The Beast tersebut
akan dihancurkan setelah empat tahun digunakan su-paya seluruh informasi
rahasia kecanggihan teknologinya tidak ada seorang atau satu pihak pun yang
dapat mengambilnya.
Tentu saja hal yang sama terjadi di negara lain walaupun dengan
tingkat kecanggihan yang tidak setaraf dengan yang dimiliki oleh AS.
Kepastiannya adalah setiap penguasa suatu negara kebangsaan akan selalu
mengerahkan secara penuh dana, daya, sumberdaya manusia berikut kecanggihan
teknolo-ginya untuk melanggengkan kekuasaannya dan itu mereka ungkap secara
manipulatif demi keutuhan dan keberlangsungan negara alias atas nama amanat
konstitusi.
Wal hasil, teror dan negara kebangsaan sekularistik ibarat dua
sisi mata uang yang satu sama lain saling menentukan identitas, yakni
eksistensi dan keberlangsungan negara hanya dapat terjamin dengan penuh jika
perjalanannya bertumpu 100 persen kepada realitas teror, dan teror
(walaupun tidak akan pernah diakui) adalah sifat orisinal dari
negara kebangsaan yang digunakan untuk kepentingan realisa-si garansi terhadap
keutuhan dan keberlangsungannya atas nama amanat konstitusi.
Hakikat inilah yang secara tersirat (implisit
alias مَفْهُوْمًا)
terungkap oleh pernyataan Ketua Pengu-rus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Masdar
Farid Mas’udi (Kompas, Jumat 12 Maret 2010, POLITIK & HUKUM, halaman 2 :
Terorisme Juga Kejahatan Agama) : terorisme termasuk kejahatan terhadap
agama karena umumnya aksi teror dilakukan atas dasar justifikasi agama. Para
pelaku teror berpan-dangan bahwa yang mereka lakukan merupakan perintah agama.
Padahal faktanya, tindakan teror itu justru mencoreng wajah agama. Aksi teror
yang dilancarkan para pelaku yang mengklaim dirinya se-bagai pejuang Islam pun
justru memakan banyak korban dari umat Islam sendiri. Umat Islam di selu-ruh
dunia berhak mengutuk perilaku para teroris karena telah membajak ajaran agama
Islam. Perila-ku teroris juga dinilai telah mencemarkan nama baik dan kesucian
agama Islam. Selain itu, terorisme juga merupakan kejahatan kemanusiaan.
Pasalnya, aksi teror mengancam hak hidup siapa pun tanpa memandang status
sosial seseorang.
Harus diingat, seluruh pernyataan Masdar
Farid Mas’udi (juga yang sejenis dengannya, sangat banyak) hanya akan terlontar
dan tergagas lalu menjelma jadi sebuah “kebenaran” jika dan hanya jika
semesta pembicaraannya adalah negara kebangsaan sekularistik, seperti
Indonesia.
Teror : adakah dalam Khilafah Islamiyah?
Bagian pemikiran Islami (مِنَ
الأَفْكَارِ الإِسْلاَمِيَّةِ)
yang dipastikan membuat atau menimbulkan atau memunculkan
kondisi tercekam, terancam, ketakutan
terhadap kaum kufar berikut negara-negara kufur adalah :
1.
unjuk kekuatan alias show of forces alias اِعْدَادُ الْقُوَّةِ
yang memang ditujukan untuk membuat atau menimbulkan
atau memunculkan kondisi tercekam, terancam,
gentar ketakutan pada musuh-musuh Khilafah Islamiyah yakni kaum kufar.
Inilah bentuk kewajiban Khilafah yang ditunjukkan صَرَاحَةً oleh pernyataan Allah SWT :
وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا
اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ
اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَءَاخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ لَا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ
يَعْلَمُهُمْ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُوَفَّ
إِلَيْكُمْ وَأَنْتُمْ لَا تُظْلَمُونَ (الأنفال : 60)
Bagian ayat تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ memastikan bahwa اِعْدَادُ
الْقُوَّةِ (وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ) dituju-kan untuk membuat atau
menimbulkan atau memunculkan kondisi tercekam,
terancam, ketakut-an terhadap kaum kufar alias meneror
mereka dan sama sekali bukan dalam rangka memerangi me-reka : لأَجْلِ اِرْهَابِ الأَعْدَاءِ وَلَيْسَ لأَجْلِ قِتَالِهِمْ.
2.
aktivitas memata-matai alias intelligence alias اَلتَّجَسُّسُ
yang wajib dilakukan oleh Khilafah untuk menghimpun seluruh informasi tentang
kaum kufar lalu mendalaminya dengan tujuan untuk mela-kukan penelitian terhadap
seluruh informasi tersebut. Realitas اَلتَّجَسُّسُ adalah
تَفَحُّصُ الأَخْبَارِ يُقَالُ
فِيْ اللُّغَةِ جَسُّ الأَخْبَارِ وَتَجَسُّسُهَا تَفَحُّصُ عَنْهَا وَمِنْهُ
الْجَاسُوْسُ. فَإِذَا تَفَحَّصَ الشَّخْصُ الأَخْبَارَ فَقَدْ تَجَسَّسَهَا
وَهُوَ جَاسُوْسٌ سَوَاءً تَفَحَّصَ الأَخْبَارَ الظَّاهِرَةَ اَوْ الْمُخَفِّيَةَ
فَلاَ يُشْتَرَطُ فِيْ تَفَحُّصِ الأَخْبَارِ اَنْ تَكُوْنَ مُخَفِّيَةً اَيْ
اِسْرَارٌ حَتَّى يَكُوْنَ تَجَسُّسًا بَلِ التَّجَسُّسُ هُوَ تَفَحُّصُ
الأَخْبَارِ مَا يُخْفَى مِنْهَا وَمَا يُظْهَرُ اَيْ اَلإِسْرَارُ وَغَيْرُ
الإِسْرَارِ. وَ تَفَحُّصُ الأَخْبَارِ الَّذِيْ هُوَ التَّجَسُّسُ اِنَّمَا
يَكُوْنُ بِتَتَبُّعِهَا وَالتَّدْقِيْقِ فِيْهَا لِغَرْضِ الإِطِّلاَعِ عَلَيْهَا
penghimpunan
informasi, dikatakan dalam bahasa جَسُّ
الأَخْبَارِ وَتَجَسُّسُهَا
berarti menghimpun infor-masi dan darinya muncul الْجَاسُوْسُ.
Ketika seseorang telah menghimpun informasi maka dia telah memata-matainya dan
jadilah dia seorang mata-mata, sama saja baik dia menghimpun informasi yang
nampak maupun yang tersembunyi, sama sekali tidak disyaratkan dalam aktivitas
penghim-punan informasi itu haruslah yang tersembunyi yakni yang tersamar hingga
dapat dikatakan seba-gai memata-matai, melainkan memata-matai itu adalah
aktivitas penghimpunan informasi baik yang tersembunyi maupun yang nampak,
yaitu yang tersamar dan yang tidak tersamar. Penghim-punan informasi yang
terkategori memata-matai hanyalah yang dilakukan dengan cara mengama-tinya
secara terus menerus dan mendalaminya untuk tujuan melakukan penelitian/kajian
menye-luruh terhadap seluruh informasi tersebut
Aktivitas اَلتَّجَسُّسُ
telah terjadi secara riil pada masa pemerintahan Rasulullah saw :
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ
اللَّهِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ سَمِعْتُهُ مِنْهُ
مَرَّتَيْنِ قَالَ أَخْبَرَنِي حَسَنُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عُبَيْدُ
اللَّهِ بْنُ أَبِي رَافِعٍ قَالَ سَمِعْتُ عَلِيًّا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
يَقُولُ بَعَثَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَا
وَالزُّبَيْرَ وَالْمِقْدَادَ بْنَ الْأَسْوَدِ قَالَ انْطَلِقُوا حَتَّى تَأْتُوا
رَوْضَةَ خَاخٍ فَإِنَّ بِهَا ظَعِينَةً وَمَعَهَا كِتَابٌ فَخُذُوهُ مِنْهَا
فَانْطَلَقْنَا تَعَادَى بِنَا خَيْلُنَا حَتَّى انْتَهَيْنَا إِلَى الرَّوْضَةِ
فَإِذَا نَحْنُ بِالظَّعِينَةِ فَقُلْنَا أَخْرِجِي الْكِتَابَ فَقَالَتْ مَا
مَعِي مِنْ كِتَابٍ فَقُلْنَا لَتُخْرِجِنَّ الْكِتَابَ أَوْ لَنُلْقِيَنَّ
الثِّيَابَ فَأَخْرَجَتْهُ مِنْ عِقَاصِهَا فَأَتَيْنَا بِهِ رَسُولَ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِذَا فِيهِ مِنْ حَاطِبِ بْنِ أَبِي
بَلْتَعَةَ إِلَى أُنَاسٍ مِنْ الْمُشْرِكِينَ مِنْ أَهْلِ مَكَّةَ يُخْبِرُهُمْ
بِبَعْضِ أَمْرِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يَا حَاطِبُ مَا هَذَا قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَا تَعْجَلْ عَلَيَّ
إِنِّي كُنْتُ امْرَأً مُلْصَقًا فِي قُرَيْشٍ وَلَمْ أَكُنْ مِنْ أَنْفُسِهَا
وَكَانَ مَنْ مَعَكَ مِنْ الْمُهَاجِرِينَ لَهُمْ قَرَابَاتٌ بِمَكَّةَ يَحْمُونَ
بِهَا أَهْلِيهِمْ وَأَمْوَالَهُمْ فَأَحْبَبْتُ إِذْ فَاتَنِي ذَلِكَ مِنْ
النَّسَبِ فِيهِمْ أَنْ أَتَّخِذَ عِنْدَهُمْ يَدًا يَحْمُونَ بِهَا قَرَابَتِي
وَمَا فَعَلْتُ كُفْرًا وَلَا ارْتِدَادًا وَلَا رِضًا بِالْكُفْرِ بَعْدَ
الْإِسْلَامِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَقَدْ
صَدَقَكُمْ قَالَ عُمَرُ يَا رَسُولَ اللَّهِ دَعْنِي أَضْرِبْ عُنُقَ هَذَا
الْمُنَافِقِ قَالَ إِنَّهُ قَدْ شَهِدَ بَدْرًا وَمَا يُدْرِيكَ لَعَلَّ اللَّهَ
أَنْ يَكُونَ قَدْ اطَّلَعَ عَلَى أَهْلِ بَدْرٍ فَقَالَ اعْمَلُوا مَا شِئْتُمْ
فَقَدْ غَفَرْتُ لَكُمْ (رواه البخاري)
Tiga orang sahabat besar yakni Ali bin Abi
Thalib, Zubair dan Miqdad bin Aswad ditugaskan oleh Rasulullah saw untuk pergi
menuju taman Khakh dan menemui seorang wanita pengelana (ظَعِينَةً) yang tengah membawa
dokumen. Mereka bertiga diperintahkan oleh Rasulullah saw untuk meng-ambil
dokumen tersebut dengan cara apa pun termasuk dengan paksaan atau bahkan
kekerasan, ini-lah yang ditunjukkan oleh bagian hadits :
فَإِذَا
نَحْنُ بِالظَّعِينَةِ فَقُلْنَا أَخْرِجِي الْكِتَابَ فَقَالَتْ مَا مَعِي مِنْ
كِتَابٍ فَقُلْنَا لَتُخْرِجِنَّ الْكِتَابَ أَوْ لَنُلْقِيَنَّ الثِّيَابَ
Lalu ketika dokumen tersebut telah diserahkan
oleh wanita pengelana kepada mereka ternyata do-kumen itu berasal dari Hathib
bin Abi Balta’ah yang ditujukan kepada sekelompok orang dari ka-langan kaum
musyrik penduduk Makkah yang isinya adalah informasi tentang sebagian urusan
Ra-sulullah saw. Tentu saja perbuatan Hathib tersebut adalah bentuk pelanggaran
terhadap yang diha-ramkan oleh Islam yakni melakukan aktivitas اَلتَّجَسُّسُ
terhadap اَلدَّوْلَةُ الإِسْلاَمِيَّةُ, Rasulullah saw, umat Islam, lalu hasilnya
diberikan kepada kaum kufar dan negara kufur. Terlepas akhirnya Rasulullah saw
memberikan maaf kepada Hathib (اعْمَلُوا
مَا شِئْتُمْ فَقَدْ غَفَرْتُ لَكُمْ),
namun yang pasti dari peristiwa tersebut adalah telah berlangsungnya secara
praktis aktivitas اَلتَّجَسُّسُ walaupun dalam bentuk yang salah. Adalah
perkara yang sangat mudah untuk memahami bentuk اَلتَّجَسُّسُ yang dibenarkan yakni yang boleh (جَائِزًا) dan wajib (وَاجِبًا) dilakukan dalam Islam
(lihat kembali realitas اَلتَّجَسُّسُ). Inilah yang ditunjukkan oleh perintah
Rasulullah saw yang tertulis dalam dokumen rahasia yang diberi-kan kepada
Abdullah bin Jahsyi dan hanya boleh dibaca olehnya ketika rombongan telah
melaku-kan perjalanan selama dua hari :
اِذَا
نَظَرْتَ فِيْ كِتَابِيْ هَذَا فَامْضِ حَتَّى تَنْزِلَ نَخْلَةَ بَيْنَ مَكَّةَ
وَالطَائِفِ فَتَرْصُدْ بِهَا قُرَيْشًا وَتُعَلِّمْ لَنَا مِنْ اَخْبَارِهِمْ
(سِيْرَةُ ابْنِ هِشَامٍ)
bila kamu telah
membaca surat ku ini maka teruskanlah perjalanan hingga tiba di Nakhlah antara
Makkah dan Thaif, lalu kamu amati Quraisy dari sana dan kamu kabarkan kepada
kami tentang informasi mereka itu
3.
manuver politik (اَلْمُنَاوَرَاتُ
السِّيَاسِيَّةُ) :
هِيَ اَعْمَالٌ تَقُوْمُ بِهَا
الْخِلاَفَةُ قَاصِدَةَ غَايَاتٍ غَيْرَ الْغَايَاتِ الَّتِيْ تُظْهَرُ مِنَ
الْقِيَامِ بِالْعَمَلِ وَالْقُوَّةُ الَّتِيْ فِيْهَا اَنَّ الأَعْمَالَ الَّتِيْ
يُقَامُ بِهَا كَمُنَاوَرَةٍ تَكُوْنُ مَعْلَنَةً وَظَاهِرَةً وَلَكِنَّ
الْغَايَاتِ مِنْهَا تَكُوْنُ خَفِيَّةً فَقُوَّتُهَا فِيْ اِبْرَازِ الأَعْمَالِ
وَاِخْفَاءِ الأَهْدَافِ
adalah sejumlah
aktivitas yang dilakukan oleh Khilafah yang dimaksudkan untuk tujuan selain
tu-juan yang ditampakkan dari pelaksanaan aktivitas itu sendiri. Kekuatan yang
ada dalam manuver politik adalah bahwa seluruh aktivitas yang dilakukan sebagai
manuver tersebut bersifat terbuka dan nampak jelas, tetapi tujuannya sangat
tersembunyi. Jadi letak kekuatannya adalah dalam pe-nampakkan aktivitas dan
penyembunyian sasaran
Manuver politik telah dilakukan oleh
Rasulullah saw dengan melakukan ekspedisi (اَلسَّرَايَا) pada ak-hir tahun pertama dan awal tahun
kedua Hijrah. Seluruh ekspedisi tersebut nampak secara luarnya bahwa Rasulullah
saw akan memerangi Quraisy, namun hakikatnya adalah beliau hanya ingin me-neror
Quraisy (اِرْهَابُ قُرَيْشٍ).
Dalil untuk realitas tersebut adalah jumlah personil tim ekspedisi sangat kecil
(60 atau 200 atau 300 orang), sehingga sama sekali bukan jumlah yang memadai
untuk me-merangi Quraisy dan pada kenyataannya beliau sama sekali tidak
memerangi Quraisy. Hasil yang diperoleh dari seluruh aktivitas tersebut adalah
terjadinya aqad perdamaian dengan sebagian qabi-lah Arab seperti persekutuan
dengan Bani Dlamrah dan perdamaian dengan Bani Mudlaj.
Dengan demikian merupakan kewajiban Khilafah
Islamiyah untuk membuat dan memposisikan musuh-musuh Islam yakni kaum kufar
harbiyah berikut negara-negara kufur dalam keadaan tercekam,
terancam, serta gentar ketakutan, alias
wajib meneror mereka. Aktivitas yang wajib dilakukan untuk tujuan tersebut
adalah اِعْدَادُ الْقُوَّةِ,
اَلتَّجَسُّسُ
dan اَلْمُنَاوَرَاتُ السِّيَاسِيَّةُ. Ketiganya telah secara riil dilakukan oleh
Rasulullah saw dan hasilnya adalah seperti yang ditunjukkan oleh pernyataan
beliau sendiri :
نُصِرْتُ
بِالرُّعْبِ فَيُرْعَبُ مِنِّي الْعَدُوُّ عَنْ مَسِيرَةِ شَهْرٍ (رواه احمد)
Wal hasil, aksi teror yang wajib dilakukan
oleh Khalifah dalam bentuk tiga aktivitas tersebut ada-lah sepenuhnya ditujukan
dan diarahkan kepada kaum kufar harbiyah berikut negara-negara kufur.
Realitas inilah yang membedakan secara diametral antara terorisme yang
dilakukan saat ini oleh selu-ruh negara kebangsaan yang ada di dunia dengan
terorisme yang wajib diselenggarakan oleh Khilafah Islamiyah, baik dulu maupun
yang akan datang ketika Khilafah kembali tegak berdiri mewadahi kehi-dupan
manusia : اِنْ شَاءَ اللهُ. Oleh karena itu, aksi teror yang dilakukan
oleh siapa pun dari kalangan umat Islam saat ini adalah bentuk perbuatan yang
salah (haram dilakukan) karena tidak sesuai dengan reali-tas teror dalam Islam
yang wajib selalu diselenggarakan oleh Khilafah Islamiyah : اِعْدَادُ الْقُوَّةِ,
اَلتَّجَسُّسُ
dan اَلْمُنَاوَرَاتُ السِّيَاسِيَّةُ. Allah SWT menyatakan :
وَلَا
تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ
كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا (الإسراء : 36)
dan janganlah kamu menetapkan sikap padahal
kamu tidak memiliki ilmu untuk mendasarinya, sung-guh pendengaran, penglihatan
dan pikiran itu seluruhnya pasti akan dimintai pertanggungjawaban
Khatimah
Pilihan yang ada di hadapan umat Islam saat
hanyalah satu yakni mentaati Allah SWT berdasar-kan pemahaman yang benar
terhadap seluruh ketentuan Nya yang ada dalam Islam. Rasulullah saw menyatakan
:
لِكُلِّ
شَيْءٍ عِمَادٌ وَعِمَادُ هَذَا الدِّيْنِ اَلْفِقْهُ وَمَا عُبِدَ اللهُ بِشَيْءٍ
اَفْضَلُ مِنَ الْفِقْهِ فِيْ الدِّيْنِ وَلَفَقِيْهٌ وَاحِدٌ اَشَدُّ عَلَى
الشَّيْطَانِ مِنْ اَلْفِ عَابِدٍ (حَدِيْثٌ صَحِيْحٌ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ
عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ)
bagi setiap
sesuatu ada pilarnya dan pilar agama ini adalah fiqih dan Allah tidak ditaati
dengan sesu-atu yang paling utama daripada fiqih dalam agama dan sungguh
seorang faqih adalah lebih berat ba-gi syetan daripada seribu orang ‘abid
Pemahaman itulah yang dimiliki oleh seluruh
sahabat Nabi Muhammad saw antara lain Amirul Mukminin Umar bin Khaththab dengan
menyatakan :
لَمَوْتُ
اَلْفِ عَابِدٍ قَائِمِ اللَيْلِ صَائِمِ النَّهَارِ اَهْوَنُ مِنْ مَوْتِ الْعَاقِلِ
الْبَصِيْرِ بِحَلاَلِ اللهِ وَحَرَامِهِ
Sungguh kematian seribu orang ‘abid yang
selalu shalat malam dan shaum di siang hari adalah sa-ngat lebih ringan
daripada kematian satu orang yang beraqal serta memahami halal dan haramnya
Allah
No comments:
Post a Comment